Ekonomi Islam

EKONOMI ISLAM

Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Fiqih Mawarids

 

Dosen :

H.Saifuddin Arief, SH

Disusun Oleh :

M.Masdan

FAKULTAS SYARI’AH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH JAKARTA

2011-2012

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan hanya kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemampuan dan kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan waktu sesingkat-singkatnya tanpa ada halangan apapun. Dan sholawat teriring salam semoga selalu tercurahkan atas junjungan alam nabi besar kita Muhammad Saw yang telah mengabdikan jiwa dan raganya untuk memperjuangkan agama islam ini sehingga kita dapat memeluk agama islam seperti sekarang ini.

Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Ekonomi Islam ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang di berikan, demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah di rencanakan.

Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah  yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan adanya makalah ini  dapat member manfaat bagi saudara sekalian amiin yarobbal alamiin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………… i

DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………….. ii

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………………….. iii

BAB II PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ekonomi Islam……………………………………………………………………… 1
  2. Metode Ekonomi Islam………………………………………………………………………….. 2
  3. Peran akhlak dalam perekonomian…………………………………………………………. 3
  4. Perkembangan Ekonomi Islam……………………………………………………………….. 4
  5. Perbandingan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional……………………. 5

             BAB III PENUTUP

Kesimpulan………………………………………………………………………………………… 1

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Kedatangan Islam sebagai agama terakhir merupakan pelengkap dari semua agama sebelumnya. Dalam seluruh ajarannya Islam tidak hanya tebatas pada masalah-masalah peribadatan, mulai dari syahadat, sholat, zakat, puasa Ramadhan, hingga manasik haji, namun Islam datang dengan ajaran lengkap meliputi semua tuntunan ibadah, muamalah, sosial, politik, ekonomi, hukum hingga permasalah akhlak.

Dalam kehidupanya, manusia di arahkan menuju kebahagian dunia dan akhirat dengan memperhatikan aturan-aturan dalam menjaga hubungan antara manusia dengan Allah Subhanhu Wa Ta’ala, maupun hubungan antara sesama manusia. Maka jelas dalam Islam melarang semua bentuk prilaku yang bertujuan untuk merugikan orang lain. seperti larangan berkata-kata buruk, kewajiban menghormati tetangga, menepati janji, bahkan Islam sangat menjaga kehormatan dan harga diri setiap orang.

Pada ranah hukum, keamanan hidup bermasyarakat menjadi pondasi awal terhadap pelarangan semua tindakan kejahatan. Islam menetapkan aturan qisos, hudud, dan semua bentuk hukuman untuk menjaga kestabilitasan umat Muslim dalam kehidupannya.

Salah satu dari permasalan penting lainnya yang menyangkut kehidupan umat manusia adalah tentang ekonomi. Islam telah menjelaskan beberapa aturan dalam permasalah ekonomi. Semua harta kepemilikan sangat diakui dalam Islam, bagaimana pembagian awal terhadap harta kekayaan serta cara pemanfaatannya semua sudah diatur secara cantik oleh Islam. Permasalah pasar serta semua hal yang berkaitan dengannya menjadi perhatian penting, karena dari pasar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Jika harga pasar stabil, maka ekonomi rakyat tidak terjadi permasalahan, namun sebaliknya, jika harga pasar labil atau terjadi banyak kecurangan maka bisa dipastikan keadaan masyarakat akan terganggu.

Ulama-ulama Islam konteporer mendalami lebih dalam tentang semua permasalahan perekonomian Islam dengan merujuk kembali pada dalil Qur`an, sunah, atsar para Sahabat juga dari beberapa yang tertera di kitab-kitab turost. Seperti larangan riba, ihtikar, tadlis, ghoror, talaqi rukban,taisir, pensyariatan bai sorf, salam, ribh, syirkah, mudorobah, murobahah. Semua berlandaskan mu`amalat yang bolehkan Islam serta banyak disinggung dalam buku-buku Fikh Klasik seperti bai`, ijaroh, rohn, wakalah, kifalah, dhoman dan lainnya. Kemudian disesuaikan dengan pemasalahan ekonomi pada zaman modern seperti sekarang ini juga menemukan penyelesaian dari berbagai pemasalahan yang ada.

Universitas yang pertama kali mengajarkan ekonomi Islam serta menjadiakannya mata kuliah adalah Universtas Al-Azhar pada tahun 1961 M/1381 H pada dua jurusan, yaitu Syariah Islamiyah dan Tijaroh. Kemudian di Universitas King Abdul Aziz, Jeddah pada jurusan Ekonomi Islam, juga pada jurusan Syariah di Makah Mukaromah pada tahun 1964 M/ 1384 H. Bahkan salah satu hasil keputusan Muktamar Ulama Muslimin yang diadakan di Kairo tahun 1972 M/ 1392 H memutuskan akan pentingnya pengajaran ilmu ekonomi Islam pada setiap Univeritas yang terdapat pada Negara Arab khususnya dan dunia Islam pada umumnya.

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Secara Bahasa: berasal dari bahasa Yunani dari kata ” Okios ” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan ”Nomos” yang berarti peraturan, aturan, dan hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga, atau manajemen rumah tangga. Sedangkan dalam pandangan Islam ekonomi atau iqtishod berasal dari kata “ qosdu” yang berarti keseimbangan dan keadilan.

Ekonomi Scara Istilah: Islam menurut (terminologi) terdapat beberapa pengertian menurut beberapa ahli ekonomi Islam sebagai berikut :

  1. Yusuf Qardhawi memberikan pengertian ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
  1. M.A. Mannan memberikan pengertian Ekonomi Islam adalah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
  2. M. Syauqi Al-Faujani memberikan pengertian ekonomi Islam dengan segala    aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
  3. Monzer Kahf  memberikan pengertian ekonomi Islam dengan kajian tentang               proses dan penangguhan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim.

Dari pengertian-pengertian itu tampaklah suatu konklusi bahwa yang dimaksud dengan ekonomi Islam adalah segala bentuk aktivitas manusia yang menyangkut persoalan harta kekayaan, baik dalam sektor produksi, distribusi maupun konsumsi yang didasarkan pada praktek-praktek ajaran Islam

  1. B.     Metode Ekonomi Islam

Ada beberapa landasan yang dianut dalam system perekonomian Islam, diantaranya :

  1. Ekonomi Islam satu-satunya system ekonomi yang diarahkan langsung oleh Wahyu Allah Subhanhu Wa Ta’ala, maka semua aktifitas yang terjadi tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah, atau membolehkan semua larangan Allah. Tidak ada waktu, tenaga, dan harta yang bertujuan untuk mengahalalkan semua yang haram atau pengharaman semua yang halal ataupun semua hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Ekonomi Islam juga diambil dari ilmu-ilmu Usul Fikih, Maqasid Syariah, Ilmu Fikih, Sejarah, Psikologi dan juga Sosiologi.
  2. ekonomi Islam menggunakan metode deduksi (istinbath) hukum syariah dari sumber hukum Al-Qur`an dan Hadits. Dengan cara meletakan kaidah dasar kemudian menerapkannya dalam kehidupan masyarakat.
  3. ekonomi Islam menggunakan metode induksi (al-istiqra) terhadap fakta-fakta yang terjadi pada sejarah terdahulu, data-data statistic dan undang-undang yang berlaku. Kemudian dijadiakan sebagai suatu konsep atau kaidah umum. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Qur`an dan Hadist, tapi cukup disyaratkan tidak bertentangan dengan keduanya.
  1. C.    Peran Akhlak Dalam Perekonomian

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip system ekonomi Islami yang mantap. Namun dua hal ini belum cukup karena teori dan system menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan system tersebut. Dengan kata lain harus ada manusia yang berprilaku, berakhlak secara professional ( Ihsan dan Itqon ) dalam bidang ekonomi. Baik dia itu dalam posisi sebagai produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah. Karena teori yang unggul dan system-sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat Islam akan otomatis maju.

Sistem ekonomi Islami hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi kinerja bisnis tergantung pada man behind the gun-nya karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non Muslim. Perekonomian umat Islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku Muslimin dan Muslimat sudah itqon ( tekun ) dan ihsan ( professional ). Ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “ Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.” Karena akhlak ( prilaku ) menjadi indicator baik buruknya manusia. Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses gagalnya bisnis yang dijalankannya.

  1. D.    Perkembangan Ekonomi Islam

Pada masa awal Islam perkembangan ekonomi hanya terbatas pada permasalah pengawasan jual beli. Saat itu ulama Muslimin belum menetapkan perinsip ekonomi, namun hanya berkisar pada penetapan hukum atas muamalat yang beredar, juga penyelesaian terhadap beberapa masalah yang terjadi.

Perkembangan permasalah ekomoni dimulai dengan munculnya buku-buku literature Fikih Islami pada abad dua Hijiyah yang mana didalamnya terdapat banyak sekali permasalahan mu`amalat serta penyelesaiannya. Diantaranya adalah larangan riba, ihtikar, penetapan upah minimum pekerja, hukum syirkah, pengawasan pasar, dan lain sebagainya yang merupakan permasalahan penting dalam perekonomian umat Muslim pada zaman tesebut. Semua penyelesaian diambil berdasarkan petunjuk dari Al-Qur`an dan Hadist. Tetapi hanya pada batasan pencarian hukum, ekonomi Islam saat itu belum dijadikan disiplin ilmu tersendiri.

Tidak diragukan lagi ketika mengambil kesimpulan hukum mu`amalat dari buku-buku Fikih maka kita bisa menetapkan hal itu sebagai dasar ekonomi Islam. Yaitu ekonomi yang mempelajari secara mendalam tentang landasan hukum yang diterapkan Islam sehingga bisa dinamakan secara terminology sebagai aliran ekomoni Islam. Juga pada beberapa penyelesaian masalah dan penerapannya oleh para Ulama Islam terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu.

Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam bukunya Al-Mahali tetah menerapkan beberapa dasar ekonomi Islam. Khususnya pada permasalahan kewajiban Negara untuk menjamin kebutuhan rakyatnya secara individu. Ibnu Hazm pada permasalahan ini memiliki pandangan yang berbeda dari para ulama sebelumnya. Maka berkembanglah madzhab ekonomi yang berbeda-beda disebabkan perbedaan pandangan ulama terhadap peramalahan kebebasan individu dalam ekonomi, juga campur tangan Negara dalam ekonomi rakyaknya, juga batasan kepemilikan individu dan umum. Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan zaman dan kondisi. Maka umat muslim bisa berijtihad sesuai dengan kemaslahatan yang berlaku pada zamannya masing-masing.

  1. E.     Perbandingan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional

Terdapat perbedaan paradigma yang mendasari ekonomi konvensional dan paradigma yang mendasari ekonomi Islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk di kompromikan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler ( berorientasi hanya pada kehidupan duniawi—kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi Oleh karena itu ekonomi konvesional menjadi bebas nilai ( posivistik ). Sementara itu, ekonomi Islam justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh prinsip-prinsip relijius ( berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan disini- dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan disana.

Ada beberapa permasalah medasar yang membedakan antara paradigma yang dianut oleh system ekonomi Kapitalis, Sosialis, dan Islam.

  1. Permasalah kepentingan

Menurut pendapat ekonomi Kapitalis kepentingan individu diutamakan diatas kepentingan umum. Maka dalam ekonomi setiap individu bebas bersaing untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada batasan tertentu. Begitu juga dalam kepemilikan dan pemakaian harta benda. Menurut pendapat Madzhab ini dengan memperhatikan kepentingan individu maka secara tidak langsung kepentingan umum juga akan berjalan baik. Kemudian dibolehkan bagi setiap individu untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perduli dengan kebutuhan masyarakat umum, bahkan tidak boleh ada campur tangan Negara sama sekali dalam pelaksanaan ekonomi. Keuntungan seseorang didapat sesuai dengan kerja keras yang dihasilkan. Kelebihan system ini adalah setiap orang bebas bekerja dan menggunakan kemampuannya dalam menaikan taraf hidupnya. Kelemahan system ini adalah munculnya banyak pengangguran dan permasalahan ekonomi karena tidak mereatanya pendapatan dan peredaran uang yang terjadi.

Sedangkan dalam pandangan ekonomi Sosialis kepentingan bersama lebih utama didahulukan daripada kepentingan individu. Maka Negara berhak ikut campur pada permasalahan ekonomi dan melarang kepemilikan individu pada suatu harta benda. Mereka berkeyakinan dengan memperhatikan kepentingan berasama, maka saat itu kepentingan pribadi individu otomatais akan terperhatikan. Kelebihan system ini adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat luas, hasil produksi dan mengurangi jumlah pengangguran juga permasalahan ekonomi. Ini semua karena kepentingan bersama lebih diperhatikan. Tetapi kelemahannya dari system ini adalah tidak adanya persaingan yang baik dalam peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, ini disebabkan karena kebebasan individu dikekang dan tidak dapat bergerak secara leluasa.

Lain lagi dari sudut pandang Islam, dalam ekonomi Islam tidak menitik beratkan kepada salah satu kepentingan dengan mengesampingkan lainnya. Menurut Islam kepentingan individu maupun kepentingan umum harus saling melengkapi. Dengan sama-sama diperhatikan segi maslahat yang ada pada keduanya, hingga Islam disebut ideology moderat. Keduanya diperhatikan sama rata, namun pada saat-saat tertentu seperti pada masa peperangan, maka memungkingkan untuk mengorbankan kepentingan individu diatas kepentingan umum.

  1. Kebebasan berekonomi dan campur tangan Negara dalam perekonomian.

Menurut ekonomi Kapitalis setiap individu bebas melakukan semua aktivitas perekonomian untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada batasan apapun yang melarangnya. Negara sama sekali tidak berhak ikut campur dalam permasalahan perekonomian yang sedang berlangsung. Berbeda dengan yang dianut system ekonomi Sosialis, menurut mereka Negara berhak seluas-luasnya mengatur semua permasalahan perekonomian yang sedang berlangsung.

Islam menggabungkan keduanya, bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dalam menjalankan aktifitas perekonomian degan memperhatikan batasan-batasan yang diatur oleh syariah dan tidak merugikan orang lain. Dilain pihak Negara juga punya andil untuk mengatur segala jenis perekonomian yang terjadi selama campur tangan terebut tidak merugikan salah satu dari anggota masyarakat .

  1. Kepemilikan Kekayaan

Dalam pandangan ekonomi Kapitalis segala seuatu kekayaan bisa dimiliki oleh setiap individu dan bebas untuk dimanfaatkan tanpa boleh ada ikut campur Negara di dalamnya. Hanya pada keadaan tertentu saja Negara punya hak untuk ikut mengatur pembagian kekayaan yang ada. Sedangkan menurut para ekonom Sosialis seluruh kekayaan yang ada adalah milik Negara sehingga setiap orang tidak punya hak untuk memiliki ataupun mengelolanya. Tidak ada pengakuan terhadap semua kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing individu, disinilah sebab munculnya bebagai permasalahan yang ada.

Dalam pandangan ekonomi Islam digabungkan antara keduanya. Semua harta di dunia ini adalah kepunyaan Allah Subhanhu Wa Ta’ala, dan manusia hanya diizinkan untuk mengelolanya sesuai dengan kebutuhan. Kekayaan yang ada di suatu Negara bisa dimiliki oleh masing-masing individu dengan cara mengelolanya seperti tanah pertanian. Namun ada beberapa yang dimiliki oleh Negara seperti sungai, danau, hutan lindung, laut, maka semua itu tidak boleh hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Disini lah letak kemoderatan Islam dengan sama sama mengakui kepemilikan dari individu maupun Negara dengan batasan tidak adanya hal-hal yang bisa merugikan kepentingan pihak lain .

  1. Pembagian Hasil Produksi

Dalam pandangan ekonomi Kapitalis hasil produksi bergantung atas kepemilikan harta, maka semakin banyak yang dimikili semakin banyak hasil yang diperoleh. Hal ini yang menyebabkan kesenjangan social yang terjadi di masyarakat, karena hanya uang hanya berputar di kalangan beberapa orang saja.

Menurut para ekonom Sosialis hasil produksi bergantung pada usaha masing-masing, semakin banyak usaha yang dilakukan semakin banyak pendapatan yang dihasilkan. Maka akan berbeda-beda pada setiap orangnya.

Menurut pandangan Islam pendistribusian hasil kekayaan yang dimiliki Negara disesuaikan tergantung pada kebutuhan, kemudian hasil kerja dan terakhir adalah sesuai dengan kepemilikan. Maka Islam memerintahkan kepada Negara untuk menjamin kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan mensyariatkan zakat yang diambil dari golongan kaya dan diberikan kepada para fakir miskin.

Kesimpulan yang bisa diambil adalaha ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi Kapitalis maupun Sosialis, karena Islam mengabungkan diantara keduanya. Islam menghormati kepemilikan individu dengan dibatasai batasan jelas yang diatur oleh syariah. Islam juga membolehkan Negara mengatur bentuk perekonomian yang ada dengan tidak merugikan pihak manapun.

  1. F.     Pendapat Para Ekonom Barat Tentang Ekonomi Islam

Ditengah ketidak pahaman umat Muslimin terhadap system ekonomi Islam dan bahkan terkesan lebih membanggakan system ekonomi yang di anut oleh Barat, beberapa pakar ekonomi Barat justru mempunyai beberapa pendapat bebeda. Mereka dengan yakin menyatakan bahawa system ekonomi Islam adalah satu-satunya system ekonomi yang bisa menjawab semua permaslahan yang ada.

1. Jack Austry, salah satu pakar ekonomi di Prencis setelah mendalami tentang ekonomi Islam dengan segala keharmonisannya dalam penggabungan kepentingan individu maupun kepentingan umum, berpendapat dalam salah satu tulisannya yang dipopulerkan tahun 1961 M dengan judul “Islam dalam Mengahadapi Perkembangan Ekonomi” akhirnya berkesimpulan “ Bahwa pertumbuhan ekonomi bukan hanya terbatas dengan dua system ekonomi yang dikenal dengan mazhab Kapilatis maupun Sosialalis. Namun disana ada system ekonomi ke tiga yang paling benar, yaitu system ekonomi Islam. “ Ia berpendapat, bahawa dengan diterapkannya system ketiga ini maka akan tercapai semua kebutuhan umat manusia.

2. Louis Gardet salah satu misnionaris Barat dalam bukunya Cite Musulmane, dan seorang konsultan bernama Rayamond Charles dalam bukunya Le Droit Muslman menyimpulkan akan pentingnya kembali kepada semua ajaran Islam untuk mencapai kebahagiaan disemua bidang khusunya dalam bidang ekonomi.

BAB III

PENUTUP

Dengan semua pemaparan singkat ini sudah seharusnya kita sebagai seorang Muslim dan sebagai seorang pelajar di salah satu Universitas pertama yang mengajarkan ekonomi Islam untuk benar-benar mendalami kembali tentang hukum-hukum Islam khususnya yang berkaitan tentang permasalahan muamalat, khususnya yang ada di Kitab-kitab ulama terdahulu. Hingga bisa membedakan dengan baik beberapa permasalahan yang sama namun bisa berbeda hukumnya, juga agar bisa memahami dengan baik bagaimana system ekonomi Islam.

Kemudian bagi kita juga ikut mempelajari system ekonomi yang dianut barat untuk bisa mengambil beberapa faedah yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ketika para ulama terdahulu mempelajari beberapa pemikiran dari para pemikir Yunani, ataupun tsaqofah yang diambil dari peradaban selain Islam, kemudian diambil manfaatnya untuk umat Muslimin.

Daftar Pustaka :

1. Al-Qur`an Al-Karim

2. Yunus, Rafiq Al-Masry, Dr, Al-Iqtishod Al-Islamiy, Daar Al-Qolam, Damaskus, Cetakan ke Tiga Tahun 1999 M/ 1420 H.

3. Al-Fanjary, Muhammad Syauqi, Dr, Al-Wajiz fi Al-Iqtisod Al-Islamiy, Daar Al-Suruq, Cairo, Cetakan Pertama Tahun 1994 M/1414 H.

4. Qolahji, Muhammad Rawas, Dr, Mabahis fil Al-Iqtishod Al-Islamiy min usulihi Al-Fiqhiyah, Daar Nafais, Beirut, Libanon, Cetakan kedua tahun 1997 M/ 1417 H.

5. Karim, Adiwarman Azwar, Ir, Ekonomi Mikro Islami, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi Ketiga.

6. http://ekonomi-ucy.blogspot.com/2009/10/definisi-ekonomi.html

7.Dikutip dan Ringkas Judul oleh situs Dakwah Syariah

Tinggalkan komentar